1. Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
  4. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
  5. Keputusan Kepala BPS Nomor 5 Tahun 2000 tentang Sistem Statistik Nasional
  6. Keputusan Kepala BPS Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Survei Statistik Sektoral
  7. Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah

Unduh Booklet Rekomendasi Kegiatan Statistik (PDF)

Kegiatan statistik seperti survei dan kompilasi produk administrasi (kompromin) tidak hanya dilakukan oleh BPS saja, tetapi juga dapat dilakukan oleh instansi pemerintah lainnya. UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengamanatkan BPS dengan instansi pemerintah melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan statistik. Salah satu bentuk koordinasi penyelenggaraan statistik ini adalah melalui “Rekomendasi Kegiatan Statistik”.
Rekomendasi kegiatan statistik adalah saran dan masukan yang diberikan oleh BPS terhadap rancangan kegiatan statistik yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga/Organisasi Perangkat Daerah (K/L/OPD) ke BPS.

Lebih lanjut, mekanisme rekomendasi ini diatur melalui PP No.51 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa setiap penyelenggara survei statistik sektoral wajib:

  1. Memberitahukan rencana penyelenggaraan survei kepada BPS;
  2. Mengikuti rekomendasi yang diberikan BPS;
  3. Menyerahkan penyelenggaraan survei yang dilakukannya kepada BPS.

Salah satu tugas BPS sebagai pembina data statistik adalah memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data (Perpres No.39/2019 tentang Satu Data Indonesia). Dalam proses pemberian rekomendasi kegiatan statistik, BPS terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap rancangan kegiatan statistik yang disampaikan oleh K/L/OPD ke BPS, untuk selanjutnya akan diterbitkan surat rekomendasi.
Tujuan dari mekanisme rekomendasi kegiatan statistik ini adalah untuk menghindari duplikasi kegiatan statistik dan menyusun metadatabase statistik sektoral. Peran aktif instansi pemerintah dalam melaporkan kegiatan statistik ke BPS sangat membantu BPS dalam mewujudkan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang andal, efektif, dan efisien.

    Pada prinsipnya, semua instansi pemerintah, baik kementerian maupun lembaga pemerintah non kementerian yang memperoleh dana dari APBN dan atau APBD wajib memberitahukan rancangan survei, mengikuti rekomendasi dari BPS, dan menyerahkan hasil penyelenggaraan survei mereka ke BPS. Instansi pemerintah mencakup pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Proses ini tidak berlaku untuk instansi pemerintah lain yang karena undang-undang tidak masuk UU No. 16 tahun 1997 tentang Statistik.

    Proses ini juga berlaku bagi survei yang dilaksanakan oleh konsultan-konsultan yang bekerjasama dengan instansi pemerintah. Suatu survei dikategorikan sebagai dilaksanakan oleh instansi pemerintah apabila kegiatan survei tersebut:

    • Dilaksanakan sendiri oleh instansi pemerintah
    • Di sub kontrakkan kepada pihak lain (konsultan)
    • Didanai 50% atau lebih oleh pemerintah (APBN/APBD)

    Jika sebuah perusahaan konsultan independen ditugaskan oleh suatu instansi pemerintah untuk menyelenggarakan suatu survei atas nama instansi pemerintah yang bersangkutan, maka survei yang dilaksanakannya tetap harus mengikuti rekomendasi dari BPS. Informasi yang harus diberikan ke BPS sama seperti jika instansi pemerintah tersebut menyelenggarakan survei sendiri.

    Jika survei yang dilakukan merupakan inisiatif dari perusahaan konsultan tersebut sebagai bagian dari pelayanan mereka, akan tetapi diawasi dan didanai oleh instansi pemerintah maka survei tersebut juga harus mengikuti rekomendasi dari BPS.

    Jika survei yang diselenggarakan dananya merupakan patungan antara perusahaan konsultan dan instansi pemerintah maka yang bertanggung jawab melaporkan dan meminta rekomendasi BPS adalah instansi pemerintah yang mendanai sebagian besar survei tersebut.

  1. Survei

    Kegiatan statistik yg berbentuk survei sektoral wajib memberitahukan rencana penyelenggaraan surveinya dengan menggunakan Formulir Pemberitahuan Survei Statistik Sektoral (FS3). Untuk melakukan download terhadap formulir klik :

  2. Kompilasi Produk Administrasi

    Kegiatan statistik yang berbentuk kompilasi produk administrasi dapat meminta rekomendasi dengan menggunakan Formulir Pemberitahuan Kompilasi Produk Administrasi (FP-KPA). Untuk melakukan download terhadap formulir klik :

Jawaban terhadap pengajuan rekomendasi kegiatan statistik paling lambat diberikan 30 hari setelah rancangan kegiatan statistik diterima lengkap oleh BPS.
Aplikasi Romantik Online adalah aplikasi berbasis web yang digunakan oleh instansi pemerintah untuk memberitahukan rancangan kegiatan statistiknya ke BPS dan untuk mendapatkan rekomendasi dari BPS.
Panduan ringkas penggunaan aplikasi romantik online dapat diunduh pada : Download Panduan (PDF)

Berikut ini adalah detail mekanisme pengajuan rekomendasi:

Tahapan ke Proses
1

Mengecek apakah kegiatan statistik yang akan dilaksanakan, pernah dilakukan oleh produsen data lainnya melalui fitur Pencarian pada aplikasi Romantik Online maupun SIRuSa. Hal ini untuk memastikan tidak ada duplikasi kegiatan statistik.

2

Jika kegiatan statistik belum pernah dilaksanakan oleh instansi pemerintah, Anda dapat langsung mengisi Form Pengajuan Rekomendasi melalui tombol "Pemberitahuan Survei" ataupun "Pemberitahuan Kompromin".

3

Bagi yang sudah memiliki akun, maka dapat langsung mengisi form tersebut. Akan tetapi, bagi yang belum memiliki akun, silakan mendaftarkan diri terlebih dahulu.

4

Mengisi form permintaan rekomendasi statistik sektoral.

5

BPS meneliti rancangan kegiatan statistik yang diajukan ke BPS.

6

Jika ternyata hasil pengajuan rancangan kegiatan statistik ada catatan perbaikan, pemohon agar dapat memperbaiki kembali.

7

Instansi pemerintah penyelenggara dapat melihat status pengajuan rancangan kegiatan statistik melalui Romantik Online, pada menu Rekomendasi Saya. Notifikasi pemberitahuan ke pengguna dikirimkan melalui email yang terdaftar pada Romantik Online.

Beberapa status pengajuan rekomendasi yang dapat dimonitor oleh pengguna pada menu "Rekomendasi Saya" maupun notifikasi yang masuk ke email pengguna, antara lain:
  1. Belum Divalidasi

    Menginformasikan bahwa rancangan kegiatan statistik belum diproses oleh BPS. Pada saat pengguna klik submit isian, maka secara default statusnya adalah "Belum Divalidasi".

  2. Dalam Proses Validasi

    Menginformasikan bahwa rancangan kegiatan statistik sedang dalam proses pemeriksaan oleh BPS. Dalam kondisi ini, pengguna tidak bisa melakukan perubahan.

  3. Layak

    Menginformasikan bahwa rancangan kegiatan statistik dinyatakan layak untuk dilaksanakan.

  4. Tidak Layak

    Menginformasikan bahwa rancangan kegiatan statistik dinyatakan tidak layak untuk dilaksanakan.

  5. Dibatalkan

    Menginformasikan bahwa pengajuan rancangan kegiatan statistik ke BPS dibatalkan, misalnya karena salah konsep kegiatan atau karena survei tidak jadi dilaksanakan.

  6. Dalam Perbaikan

    Menginformasikan bahwa rancangan kegiatan statistik sedang dalam proses perbaikan oleh pengguna berdasarkan catatan perbaikan yang diberikan oleh BPS.

  7. Sudah Diperbaiki

    Menginformasikan bahwa rancangan kegiatan statistik sudah diperbaiki oleh pengguna. Dalam kondisi ini, pengguna tidak bisa melakukan perubahan.

Hubungi Kami

Gedung 2 Lantai 1.
Pelayanan Statistik Terpadu. Badan Pusat Statistik.
Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia

    pst@bps.go.id
    Telp (62-21) 3507057 (direct)
       Telp (62-21) 3841195, 3842508, 3810291 ext. 3244
       Faks (62-21) 3857046
    RRMP+VW (-6.1653197,106.8362427)