Kegiatan statistik seperti survei tidak hanya dilakukan oleh BPS saja, tetapi juga dapat dilakukan oleh instansi pemerintah lainnya. Sesuai dengan UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, instansi pemerintah yang akan melakukan kegiatan statistik diwajibkan melaporkan kegiatan statistik yang akan dilaksanakan kepada BPS. Setelah diteliti dan diproses oleh BPS akan dikeluarkan suatu rekomendasi yang menyatakan kegiatan yang bersangkutan layak atau tidak untuk dilanjutkan. Tujuan pelaporan kegiatan statistik adalah untuk melengkapi Sistem Statistik Nasional (SSN), agar dalam mengadakan kegiatan statistik tidak terjadi duplikasi kegiatan statistik.
Adanya pemberitahuan kegiatan statistik sektoral ke BPS diharapkan dapat membantu masyarakat umum dalam mencari data statistik yang diperlukan. Metadatabase kegiatan statistik yang dikembangkan tidak hanya memuat kegiatan statistik dasar (kegiatan statistik yang dilaksanakan BPS) tetapi juga mencakup kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah selain BPS dan lembaga swasta. Peran aktif instansi pemerintah dalam melaporkan kegiatan statistik ke BPS sangat membantu BPS dalam mewujudkan SSN yang andal, efektif, dan efisien.
Pada prinsipnya, semua instansi pemerintah, baik kementerian maupun lembaga pemerintah non kementerian yang memperoleh dana dari APBN dan atau APBD wajib memberitahukan, mengikuti rekomendasi dari BPS, dan menyerahkan hasil penyelenggaraan survei mereka. Proses ini tidak berlaku untuk instansi pemerintah lain yang karena undang-undang tidak masuk UU No. 16 tahun 1997 tentang Statistik.
Proses ini juga berlaku bagi survei yang dilaksanakan oleh konsultan-konsultan yang bekerjasama dengan instansi pemerintah. Suatu survei dikategorikan sebagai dilaksanakan oleh instansi pemerintah apabila kegiatan survei tersebut:
Jika sebuah perusahaan konsultan independen ditugaskan oleh suatu instansi pemerintah untuk menyelenggarakan suatu survei atas nama instansi pemerintah yang bersangkutan, maka survei yang dilaksanakannya tetap harus mengikuti rekomendasi dari BPS. Informasi yang harus diberikan ke BPS sama seperti jika instansi pemerintah tersebut menyelenggarakan survei sendiri.
Jika survei yang dilakukan merupakan inisiatif dari perusahaan konsultan tersebut sebagai bagian dari pelayanan mereka, akan tetapi diawasi dan didanai oleh instansi pemerintah maka survei tersebut juga harus mengikuti rekomendasi dari BPS.
Jika survei yang diselenggarakan dananya merupakan patungan antara perusahaan konsultan dan instansi pemerintah maka yang bertanggung jawab melaporkan dan meminta rekomendasi BPS adalah instansi pemerintah yang mendanai sebagian survei tersebut.
Hari ke | Jenis Kegiatan |
---|---|
1 | Penerimaan rancangan lengkap survei statistik sektoral dari instansi penyelenggara kepada BPS. Pengecekan rancangan survei atatistik sektoral terhadap suvei sektoral sejenis dalam website metadata statistik sektoral di SIRuSa Online |
2 | Pengecekan rancangan survei statistik sektoral terhadap survei sejenis pada subject matter atau unit terkait. Melakukan penelitian dan evaluasi pada rancangan survei statistik sektoral. |
3-4 | Melakukan koordinasi dan konsultasi terhadap rancangan Survei Statistik Sekotal dengan instansi terkait/BPS Pusat.BPS Provinsi. |
5 | Penyerahan hasil evaluasi dan penelitian rancangan survei statistik sektoral dari BPS kepada instansi penyelenggara |
6 | Penerbitan surat keputusan rekomendasi oleh Kepala BPS |
7 | Pengiriman surat rekomendasi kepada instansi penyelenggara survei statistik sektoral beserta tembusannya. |
Tahapan ke | Proses |
---|---|
1 | Mengecek apakah survei yang akan dilaksanakan pernah dilakukan sebelumnya atau belum, dengan mengklik tombol "Cek Survei". |
2 | Jika survei belum pernah dilaksanakan sebelumnya, Anda dapat melakukan Konsultasi melalui tombol "Konsultasi" atau langsung mengisi Form Pengajuan Rekomendasi melalui tombol "Minta Rekomendasi". |
3 | Bagi yang sudah memiliki akun, maka dapat langsung mengisi form tersebut. Akan tetapi, bagi yang belum memiliki akun, silakan mendaftarkan diri terlebih dahulu. |
4 | Mengisi form permintaan rekomendasi statistik sektoral. |
5 | Hasil akan segera dikirim segera maksimal 7 hari setelah pengisian form permintaan rekomendasi. |
6 | Jika ternyata hasil pengajuan yang belum layak, pemohon dapat mengisi form kembali. |
Pengukuran kualitas terhadap output statistik melibatkan banyak dimensi kualitas. Dalam penentuan dimensi-dimensi kualitas tersebut, BPS merujuk pada dimensi-dimensi Managing Statistical Outputs dari NAQF yang telah disesuaikan dengan kebutuhan BPS.
GSBPM adalah Generic Statistical Business Process Model adalah suatu matriks yang menjelaskan proses tahapan kegiatan yang harus dilakukan suatu NSO ketika menyelenggarakan suatu kegiatan statistik. Berikut ini adalah hubungan antara GSBPM dengan Dimensi kualitas:
GSBPM | DIMENSI KUALITAS |
|||||
---|---|---|---|---|---|---|
Relevansi | Akurasi | Timeliness/ Punctuality |
Koherensi & Komparabilitas |
Aksesibilitas | Interpretabilitas | |
Penentuan Kebutuhan (Specify Needs) |
||||||
Perancangan (Design) |
||||||
Pembangunan (Build) |
||||||
Pengumpulan Data (Collect) |
||||||
Proses (Process) |
||||||
Analisis (Analyse) |
||||||
Diseminasi (Diseminate) |
||||||
Evaluasi (Evaluate) |
Indikator Menurut Dimensi
Gedung 2 Lantai 1.
Pelayanan Statistik Terpadu. Badan Pusat Statistik.
Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia
pst@bps.go.id
Telp (62-21) 3507057 (direct)
Telp (62-21) 3841195, 3842508, 3810291 ext. 3244
Faks (62-21) 3857046
RRMP+VW (-6.1653197,106.8362427)