Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
1. Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Fungsi
a. Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik;b. Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;c. Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;d. Penetapan sistem statistik nasional;e. Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik; danf. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.
3. Kewenangan[
a. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;b. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;c. Penetapan sistem informasi di bidangnya;d. Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;e. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;f. i. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;ii. Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.