Menampilkan 31-36 dari 36 FAQ
kode yang dilingkari adalah staf sendiri (1). mitra/tenaga kontrak yang dimaksud disini adalah mereka yang hanya memang dikontrak untuk melaksanakan kegiatan survei.

Sesuai dengan "Standar Pelayanan Rekomendasi" yang ditetapkan oleh BPS adalah maksimal 30 hari sejak dokumen FS3/FP-KPA terekam lengkap di Romantik Online, tentunya rekomendasi bisa diproses lebih cepat dari waktu maksimal yang ditetapkan.

waktu

Selamat pagi..
Terlebih dahulu mengkonfirmasi maksud dari surat permohonan rekomendasi yang akan diedit, apakah maksudnya adalah ingin mengedit form isian rancangan kegiatan statistiknya?
Jika iya, diinformasikan beberapa hal sebagai berikut:
Pengguna dapat mengedit form isian ketika statusnya berupa Belum Divalidasi dan Dalam Perbaikan    
  • Belum Divalidasi, artinya BPS belum mulai memproses pengajuan rekomendasi dari pengguna, sehingga pengguna bisa mengubah isian
  • Dalam Perbaikan, artinya BPS sudah memeriksa isian rancangan kegiatan statistik yang disubmit ke BPS, dan BPS meminta pengguna untuk melakukan perbaikan. Oleh karenanya, pengguna dapat mengedit isian
Demikian disampaikan dan terima kasih

Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.

1. Tugas

Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Fungsi

a. Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik;b. Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;c. Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;d. Penetapan sistem statistik nasional;e. Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik; danf. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.

3. Kewenangan[

a. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;b. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;c. Penetapan sistem informasi di bidangnya;d. Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;e. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;f. i. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;ii. Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.

  • UU No 16 Tahun 1997 tentang Statistik
  • PP No. 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik
  • Kepka BPS No.5 Tahun 2000 tentang Sistem Statistik Nasional
  • Kepka BPS No 7 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Survei Statistik Sektoral
  • Perka BPS No 9 Tahun 2009 

dasar hukum

Hubungi Kami

Gedung 2 Lantai 1.
Pelayanan Statistik Terpadu. Badan Pusat Statistik.
Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia

    pst@bps.go.id
    Telp (62-21) 3507057 (direct)
       Telp (62-21) 3841195, 3842508, 3810291 ext. 3244
       Faks (62-21) 3857046
    RRMP+VW (-6.1653197,106.8362427)