Menampilkan 21-30 dari 36 FAQ
kode yang dilingkari adalah staf sendiri (1). mitra/tenaga kontrak yang dimaksud disini adalah mereka yang hanya memang dikontrak untuk melaksanakan kegiatan survei.

Lakukan penngsiian FS3 secara online

meminta rekomendasi

Jika survei statistik sektoral dilaksanakan berulang (rutin), kewajiban pemberitahuan rencana survei ke BPS cukup dilakukan satu kali saja selama tujuan (B4R1), cara pengumpulan data (B5R1), cakupan wilayah (B5R2), metode penelitian (B5R5 dan B5R6), dan rancangan sampel (Blok 6) tidak berubah.

Ajukan rekomendasinya.

rekomendasi penyelenggara survei dilaksanakan

instansi pemerintah saudara tetap harus mengajukan permohonan rekomendasi kegiatan statistik walaupun kegiatan statistik tersebut akan dikerjakan oleh pihak lain (disubkontrakkan). Pada saat pengisian FS3 nanti, blok II rincian 1 diisi dengan identitas penanggung jawab survei pada instansi saudara, sedangkan Blok II Rincian 2 diisi dengan nama manajer survei (orang yang mengerti dan paham terhadap teknis pekerjaan survei tersebut) yang bisa berasal dari instansi saudara sendiri atau konsultan.

Rekomendasi adalah saran yang sifatnya menganjurkan, membenarkan, atau menguatkan mengenai sesuatu atau seseorang. Rekomendasi sangat penting artinya untuk meyakinkan orang lain bahwa sesuatu atau seseorang tepat dan layak (KBBI).
Terkait dengan penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral, Kementerian/Lembaga/Instansi/OPD (K/L/I/OPD) memiliki kewajiban untuk memberitahukan rencana penyelenggaraan kegiatan statistiknya kepada BPS, dan BPS memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi atas rencana penyelenggaraan kegiatan statistik tersebut. Hal ini dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan statistik tidak terjadi duplikasi,  hasil kegiatan statistik sektoral dapat dimanfaatkan secara optimal, kegiatan statistik dapat diselenggarakan sesuai dengan kaidah-kaidah statistik yang tepat serta dalam rangka menyusun metadatabase statistik sektoral yang dapat diakses oleh semua pihak.

apa arti dari rekomendasi

Cara mengupload hasil survei sebagai berikut:
  1. Silahkan masuk ke menu Rekomendasi Survei Saya.
  2. Pada kolom File pendukung, klik tombol folder kemudian upload file hasil survei yang dimaksud

diseminasi

Hubungi Kami

Gedung 2 Lantai 1.
Pelayanan Statistik Terpadu. Badan Pusat Statistik.
Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia

    pst@bps.go.id
    Telp (62-21) 3507057 (direct)
       Telp (62-21) 3841195, 3842508, 3810291 ext. 3244
       Faks (62-21) 3857046
    RRMP+VW (-6.1653197,106.8362427)